Ada beberapa lembaga negara yang dimiliki Indonesia. Mulai dari Komnas HAM hingga Komnas Perempuan.
Komisi Nasional HAM atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 lewat Keppres Nomor 50 Tahun 1993.
Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur oleh Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 pasal 75-99.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar, maka boleh melakukan pengaduan ke Komnas HAM.
Namun, pengaduan itu harus disertai alasan, baik secara lisan maupun tulisan. O iya, identitas pengadu juga harus jelas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
KPAI bertugas melakukan sosialisasi mengenai seluruh ketentuan perundang-undangan berkaitan perlindungan anak.
Selain itu, mereka juga menerima pengaduan dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kepentingan anak.
Lembaga Perlindungan Anak atau LPAI adalah lembaga swadaya yang bergerak pada ranah perlindungan anak.
Lembaga ini secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak seluruh anak yang ada di Indonesia.
Beberapa kasus yang jadi perhatian adalah kekerasan, eksploitasi, penculikan, penelantaran, hingga hak pendidikan.
Baca Juga: 15 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sekolah, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR