Bobo.id - Pada materi PPKn SMA, kita akan belajar tentang pelanggaran hak asasi manusia atau disebut HAM.
Hak asasi manusia adalah salah satu elemen penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
HAM sudah didapat oleh semua orang tanpa terkecuali sejak lahir. Yap, HAM adalah anugerah dari Tuhan YME.
Meski begitu, hak asasi manusia ditegakkan oleh setiap negara. Di Indonesia, diatur dalam UU No.39 Th. 1999.
Ketika ada orang yang melanggar hak asasi manusia, maka akan dikenai sanksi dan hukuman yang berlaku.
Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab mencegah terjadinya pelanggaran HAM? Simak informasinya, yuk!
Terkait siapa yang harus bertanggung jawab mencegah terjadinya pelanggaran HaM diatur dalam perundangan.
Menurut UU No. 39 tahun 1999, pihak yang bertanggung jawab mencegah pelanggaran HAM adalah pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah membentuk lembaga penegak HAM, yakni lembaga mandiri setingkat lembaga negara.
Fungsinya untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, dan mediasi hak asasi yang jadi bidang lembaganya masing-masing.
Penegakan HAM ini berfungsi untuk melindungi kehormatan warga negara dan melindungi harkat dan martabat manusia.
Baca Juga: Contoh Bentuk Pelanggaran HAM Berat dan HAM Ringan, Materi PPKn
Ada beberapa lembaga negara yang dimiliki Indonesia. Mulai dari Komnas HAM hingga Komnas Perempuan.
Komisi Nasional HAM atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 lewat Keppres Nomor 50 Tahun 1993.
Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur oleh Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 pasal 75-99.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar, maka boleh melakukan pengaduan ke Komnas HAM.
Namun, pengaduan itu harus disertai alasan, baik secara lisan maupun tulisan. O iya, identitas pengadu juga harus jelas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
KPAI bertugas melakukan sosialisasi mengenai seluruh ketentuan perundang-undangan berkaitan perlindungan anak.
Selain itu, mereka juga menerima pengaduan dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kepentingan anak.
Lembaga Perlindungan Anak atau LPAI adalah lembaga swadaya yang bergerak pada ranah perlindungan anak.
Lembaga ini secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak seluruh anak yang ada di Indonesia.
Beberapa kasus yang jadi perhatian adalah kekerasan, eksploitasi, penculikan, penelantaran, hingga hak pendidikan.
Baca Juga: 15 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sekolah, Materi PPKn
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen.
Lembaga yang didirikan pada tahun 1998 ini dibentuk dengan tujuan menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, Komnas HAM juga bertugas untuk menegakkan hak-hak asasi manusia seluruh perempuan di Indonesia.
Selain pemerintah yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, masyarakat juga harus terlibat di dalamnya, lo.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung semua upaya baik yang dilakukan oleh pemerintah.
Hal sederhana yang bisa kita lakukan adalah dengan menerapkan Pancasila pada kehidupan sehari-hari.
Ketika kita bisa menerapkan nilai Pancasila di berbagai lingkungan, maka kita sudah mencegah pelanggaran di indonesia.
Salah satu contoh yang bisa dilakukan adalah kita harus memperlakukan semua orang di sekitar kita dengan adil.
Tak hanya itu, kita juga wajib melaporkan tindakan pelanggaran HAM ke lembaga yang bertanggung jawab.
Dengan mencegah pelanggaran HAM, kita juga membantu pemerintah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Nah, itulah beberapa pihak yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Secara Eksternal, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR