Adapun tujuan dibentuknya PPKI adalah untuk melanjutkan hasil kerja BPUPKI dan meresmikan UUD 1945, tepatnya pada bagian pembukaan dan batang tubuh.
BPUPKI beranggotakan 62 orang dengan dipimpin oleh K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang dibantu dua wakil ketua.
Sementara PPKI beranggotakan 21 anggota dan 6 anggota tambahan, yang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang Sumatra, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 dari Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang Tionghoa.
Ketua PPKI yaitu Soekarno yang dibantu oleh wakilnya, Mohammad Hatta.
BPUPKI diketuai oleh K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil 1 bernama Ichibangase Yosio dan wakil 2 yakni RP Soeroso.
BPUPKI terdiri dari seorang ketua, dua orang ketua muda, dan 60 anggota.
Sedangkan PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Mohammad Hatta, dan beranggotakan 21 anggota serta 6 anggota tambahan.
PPKI juga memiliki penasihat khusus yaitu Mr. Ahmad Subardjo.
Adapun tugas dari BPUPKI adalah sebagai berikut.
- Membahas dasar negara.
- Membentuk Panitia Sembilan.
Baca Juga: Tantangan bagi Para Pelajar dalam Menerapkan Pancasila, Materi PPKn
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR