Tujuannya adalah untuk menyelaraskan atau menyeimbangkan tindakan sesuai kaidah yang berlaku di Indonesia.
Perlindungan hukum menjadi hak utama masyarakat dan menjadi kewajiban atau tanggung jawab pemerintah.
Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum jika mengandung unsur berikut:
- Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.
- Jaminan kepastian hukum.
- Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
- Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
Perlindungan hukum yang diberikan suatu negara memiliki dua sifat, yakni hukum preventif dan represif.
Perlindungan preventif artinya diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadi pelanggaran.
Tujuannya adalah untuk memberikan rambu-rambu atau batasan dalam melakukan suatu kewajiban.
Sementara itu perlindungan represif adalah perlindungan akhir berupa sanksi karena melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Apa Itu Perlindungan Hukum? Kenali Bentuk Perlindungan Hukum Preventif dan Represif
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR