Tidak jauh berbeda dengan banyak negara lain, Indonesia juga sedang melakukan penanganan pada kasus pelanggaran hak asai manusia.
Hingga kini masih ada beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan.
Hal cipta merupakan hak miliki atas suatu karya atau benda yang sudah diciptakan seseorang.
Tapi, kasus plagiat masih banyak terjadi yang membuat seseorang kehilangan haknya atas suatu karya tersebut.
Main hakim sendiri masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat, seperti saat ada pencuri yang tertangkap.
Padahal, pencuri itu memiliki hak untuk mendapatkan pengadilan di dalam ruang sidang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
Bahkan pencuri itu juga masih memiliki hak untuk hidup dengan layak tanpa mendapat perlakuan tidak adil dari masyarakat.
Saat proses pembangunan terjadi, tidak jarang harus ada beberapa tempat atau rumah yang harus digusur.
Penggusuran masih banyak terjadi dengan cara paksa atau tanpa negosiasi yang tepat.
Sehingga banyak orang kehilangan tempat tinggal secara paksa dan tidak adil.
Bullying atau perundungan merupakan tidak kekerasan yang bukan hanya menyerang fisik tapi juga mental seseorang.
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban oleh Pelajar
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR