Ada beberapa bentuk penyimpangan Pancasila dalam penyelenggaraan pemilu pada masa orde baru. Berikut ini di antaranya.
Bersumber dari laman kemdikbud.go.id, pelaksanaan pemilu pada masa orde baru berlangsung sebanyak enam kali.
Adapun penyelenggaraannya terjadi pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pada pemilu tahun 1971, ada 10 partai politik yang menjadi peserta. Namun, pada tahun 1977 sampai 1997, pemilu hanya diikuti oleh tiga partai politik.
Selama pelaksanaan pemilu tersebut hanya satu partai yang selalu mendapatkan suara terbanyak.
Dalam Pancasila, demokrasi merupakan bentuk kebebasan rakyat dalam berpendapat dan menyatakan aspirasinya untuk kemajuan pemerintahan dan negara.
Pemilu yang hanya didominasi oleh tiga partai politik ini bertentangan dengan tujuan demokrasi menurut Pancasila.
Sebab, rakyat tidak mendapatkan kesempatan untuk membentuk partai politik lain dan menang dari partai politik tertentu.
Baik sekarang maupun pada saat pemerintahan orde baru berlangsung, masa jabatan Presiden diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, sebelum UUD 1945 mengalami amandemen, presiden dapat menjabat kembali setelah 5 tahun masa jabatan, tanpa ada batasan periode jabatan.
Oleh karena itu, Presiden Soeharto dapat menjabat selama 32 tahun, karena terus menang dalam pemilu.
Baca Juga: Bentuk Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR