Sebagai sumber hukum, Pancasila secara konstitusional mengatur penyelenggaraan Republik Indonesia.
Hal ini tak terkecuali seluruh unsur-unsur negara Indonesia, yakni rakyat, wilayah, dan juga pemerintahan.
Berbagai masalah bangsa Indonesia seperti ancaman dan keberagaman diatur dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti tempat untuk menemukan hukum di masyarakat.
Ini juga berarti bahwa Pancasila dan nilai dasar berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Buktinya, nilai-nilai dalam Pancasila pun kemudian dijabarkan lebih lanjut pada pokok-pokok pikiran UUD 1945.
Artinya, pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi, sementara Pancasila adalah sumber dari tertib hukum.
Pancasila berperan sebagai sumber hukum yang tertuang secara lengkap di aturan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesimpulannya, ada dua makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yakni:
- Norma dasar yang jadi induk dari segala bentuk tatanan norma.
- Sumber menemukan hukum dalam suatu negara.
Baca Juga: Materi PPKn, Apakah Hubungan Norma dengan Nilai-Nilai Pancasila?
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR