Pasal 28A pada UUD 1945 berkaitan dengan hak asasi manusia yang utama, yakni hak untuk hidup.
Tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain.
Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun, maka akan dikenaik hukuman.
Hukuman itu bisa berbeda-beda tiap orangnya, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Bukan hanya tugas pemerintah atau negara, sebagai warga masyarakat, kita wajib menghargai hak hidup.
Pasal 28B pada UUD 1945 ini berisi terkait hak asasi manusia untuk berkeluarga dan memiliki keturunan.
Yap, dalam rangka melangsungkan eksistensi dari generasi ke generasi, tiap warga berhak membentuk keluarga.
Sebagai negara hukum, Indonesia mewujudkan hak asasi manusia ini melalui perkawinan yang sah.
Jika perkawinan tidak sah, maka keberadaan keluarga itu tentu juga tidak sah di mata hukum Indonesia.
Dengan begitu, hak-hak yang seharusnya melekat dalam keluarga itu jadi tidak bisa dijamin oleh negara.
Pasal 28C pada UUD 1945 ini berkaitan dengan hak asasi manusia untuk terus mengembangkan dirinya.
Baca Juga: Aturan dalam UUD 1945 yang Mengatur Sikap Nasionalisme Bangsa Indonesia
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR