Bobo.id - Pada materi IPS kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang tingkatan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Menurut KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Norma ini juga dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.
Tujuannya adalah agar hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana dengan sangat baik.
Agar semakin teratur dan tertata, maka diciptakan pula norma yang memiliki kekuatan mengikat berbeda-beda.
Di lingkungan masyarakat, selalu ada norma yang diterapkan. Ada empat tingkatan norma yang berlaku.
Mulai dari norma cara, norma kebiasaan, norma tata kelakuan, dan norma adat istiadat. Simak informasinya, yuk!
Norma cara atau usage bisa terlihat dengan mudah pada perbuatan individu atau seseorang di dalam masyarakat.
Kalau ada orang yang melanggar norma cara, maka orang itu tidak akan mendapatkan hukuman yang berat.
Biasanya, ia akan dijatuhi hukuman sosial atau celaan dari orang-orang yang berada atau tinggal di sekitarnya.
Contoh norma cara adalah membuang sampah pada tempatnya, menggunakan pakaian yang sopan, dan lainnya.
Baca Juga: 20 Contoh Norma yang Ada di Lingkungan Masyakarat, Materi PPKn
Jika ada yang melanggar norma cara, maka biasanya ia akan mendapat sanksi berupa teguran dari orang sekitar.
Penyebab pelanggaran norma cara adalah menyepelekan aturan di lingkungan, kurang kesadaran, dan kurang pendidikan.
Norma kebiasaan ini berarti suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Yap, kalau sebelumnya hanya satu perbuatan, kalau kebiasaan perbuatan yang sama dan dilakukan berkali-kali.
Penyebabnya adalah kurangnya rasa hormat, kesadaran rendah, tidak ada sikap toleransi, dan tenggang rasa rendah.
Contoh norma kebiasaan, yakni memberi hormat kepada yang lebih tua dan mendahulukan lansia saat antre.
Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan itu.
Norma tata kelakuan adalah aturan yang bersumber kepada ajaran agama dan ideologi yang dianut masyarakat.
Di dalam norma tata kelakuan ini sudah terdapat dan berlaku unsur pengawasan yang lebih ketat.
Artinya, bagi pelanggar atau pelaku penyimpangan norma tata kelakuan, akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Contoh dari norma tata kelakuan atau mores yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain:
Baca Juga: 15 Pelanggaran Norma Tidak Tertulis di Lingkungan Masyarakat, Materi Kelas 4 SD
- Peserta didik terlambat sekolah.
- Berkelahi di depan umum.
- Peserta didik tidak ikut upacara bendera.
Penyebab terjadinya pelanggaran norma tata kelakuan adalah rendahnya rasa tanggung jawab diri sendiri dan orang lain.
Norma adat istiadat adalah kebiasaan yang terkait dengan tradisi turun temurun dari suatu kelompok masyarakat.
Contoh norma adat yakni upacara pernikahan adat Jawa, upacara potong gigi di Bali, atau tradisi Bau Nyale di Lombok.
Bagi orang yang melanggar norma ini, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan adat yang berlaku.
Contoh pelanggaran norma adat istiadat, yakni:
- Mengabaikan tradisi daerah sendiri dan orang lain.
- Menghina dan mencemooh tradisi daerah.
- Memakai pakaian tidak sesuai adat.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Norma Tertulis di Lingkungan Masyarakat, Materi Kelas 4 SD
Penyebabnya adalah rendahnya sikap toleransi dan tenggang rasa dan kurang menghargai adat istiadat.
Nah, itulah penjelasan tentang empat tingkatan norma di masyarakat beserta contoh. Semoga bisa bermanfaat, ya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan norma? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR