Konstitusi UUD 1945 juga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata negara kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 3 ayat (1), berbunyi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Aturan di atas memperkuat pernyataan tentang kedudukan UUD 1945 sebagai dasar hukum fundamental dan norma hukum tertinggi.
Baik sebagai norma hukum tertinggi maupun dasar hukum fundamental, UUD 1945 memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
UUD 1945 sebagai alat kontrol berfungsi melakukan cek dan menguji peraturan perundangan di bawahnya.
Adapun dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang dijelaskan pada pasal 7 ayat (1). Berikut hierarkinya.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berkenaan dengan Demokrasi Pancasila, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR