Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu bahwa mulai bulan Desember ini, ada uang logam yang sudah tidak berlaku lagi, lo.
Bank Indonesia (BI) menarik dan mencabut peredaran 3 jenis uang logam dari masyarakat.
Ketetapan ini diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 14 Tahun 2023, yang berlaku terhitung sejak 1 Desember 2023.
Bersumber dari Kompas.com, pencabutan peredaran uang logam dilakukan karena masa edar uang tersebut sudah lama dan berkembangnya teknologi bahan uang logam.
Bapak Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi menyebutkan mulai 1 Desember, 3 jenis uang logam yang ditarik tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Lantas, apa saja 3 jenis uang logam yang ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia?
Yuk, cari tahu!
Uang Logam yang Tidak Berlaku Lagi
Berikut ini 3 jenis uang logam yang ditarik peredarannya oleh BI, dan tidak berlaku lagi di masyarakat.
- Uang logam Rp 500 TE 1991
Uang logam Rp 500 TE (Tahun Emisi) 1991 adalah uang logam senilai 500 (lima ratus) rupiah.
Baca Juga: Biasa Dijadikan Barang Koleksi, Ini 8 Uang Koin Berbentuk Unik yang Ada di Dunia
Cirinya yaitu berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan bunga melati di bagian belakang.
- Uang logam Rp 1.000 TE 1993
Uang logam Rp 1.000 TE 1993 adalah uang logam senilai 1.000 (seribu) rupiah.
Cirinya yaitu berwarna putih perak di bagian tepi dan emas di bagian lingkaran dalam. Ada gambar pohon kelapa sawit di sisi belakang.
- Uang logam Rp 500 TE 1997
Uang logam Rp 500 TE 1997 adalah uang logam senilai 500 (lima ratus) rupiah.
Cirinya yaitu berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila bagian depan, dengan tulisan 500 pada sisi belakang.
Nah, jika teman-teman masih memiliki uang logam tersebut, maka sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Namun, Bank Indonesia mengizinkan masyarakat untuk menukarkan dua logam uang Rp 500 dan satu uang logam pecahan Rp 1.000.
Penukaran ini bisa dilakukan dalam periode waktu 10 tahun, mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan memesan penukaran melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Apa Jenis Uang yang Digunakan dalam Kegiatan Jual Beli? Materi Kelas 4 SD
Syarat Uang sebagai Alat Pembayaran
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar uang dapat dijadikan alat tukar dan pembayaran yang sah.
1. Uang harus dapat diterima oleh masyarakat umum, baik dari segi kondisi, kualitas, dan nilainya.
2. Kondisi ketika diguanakan harus masih baik dan tidak mudah rusak.
3. Uang juga harus bertahan dalam waktu lama setelah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, atau tidak mengalami perubahan nilai dalam waktu lama.
4. Uang sebaiknya juga mudah dibawa ke mana saja, maka dari itu dibuatlah bentuk dan ukuran uang yang sesuai.
5. Syarat uang dapat dijadikan sebagai alat tukar adalah tidak mudah dipalsukan.
6. Uang harus mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
----
Kuis! |
Apa alasan BI menarik dan mencabut peredaran 3 jenis uang logam? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR