1. Masa jabatan presiden tidak terbatas.
2. Terjadi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Pemilu berlangsung secara tidak demokratis.
4. Pemegang suara terbanyak pada kursi pemerintahan didominasi satu partai.
5. Masyarakat tidak mendapatkan kesempatan berpendapat.
6. Ditetapkannya demokrasi sentralistik, yang berarti demokrasi berpusat pada pemerintah.
7. Presiden memegang kendali atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain terjadi penyimpangan terhadap nilai Pancasila, ada juga pelanggaran hak asasi manusia pada masa orde baru, terutama hak untuk berpendapat.
Berikut ini di antaranya.
1. Kebebasan pers dibatasi.
2. Masyarakat tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan kritik pada pemerintah.
Baca Juga: Dampak Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Lama, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR