Pertama adalah truk yang merupakan alat transportasi khusus untuk mengangkut barang.
Untuk menggunakan alat transportasi ini seseorang harus memiliki surat izin mengemudi yang berbeda dari mobil.
Alat transportasi ini hanya digunakan untuk mengangkut benda seperti gula, pasir, batu, sampah, dan lain sebagainya.
Ada juga mobil pemadam kebakaran yang juga termasuk dalam alat transportasi khusus dan hanya boleh digunakan oleh petugas pemadam kebakaran saat bertugas.
Mobil ini berbentuk seperti truk namun dilengkapi dengan tangga, selang, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menolong orang atau memadamkan api.
Sama seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran juga dilengkapi dengan sirene.
Kendaraan ini akan menyalakan sirene agar bisa berjalan cepat menuju tempat kebakaran terjadi.
Lalu ada juga mobil ambulans yang mungkin teman-teman pernah lihat saat berada di jalan raya.
Ambulans pada dasarnya adalah mobil biasa yang kemudian didesain ulang untuk keperluan membawa orang yang sedang sakit.
Sehingga di dalam mobil ambulans akan dilengkapi dengan beragam alat untuk merawat orang sakit.
Baca Juga: Mengenal 5 Alat Transportasi dan Jenis-jenisnya, Materi Kelas 3 SD
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR