Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) berlangsung sejak 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agstus 1950.
Di masa ini, pegangan hukum yang digunakan adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.
Lewat konstitusi RIS itu, Indonesia dibagi jadi 15 negara bagian hingga dibentuk enam lembaga negara.
Sistem ini tidak berlaku lama, kurang dari 8 bulan. RIS dibubarkan, Indonesia kembali ke negara kesatuan.
Pada masa RIS ini terjadi dinamika persatuan dan kesatuan yang diwarnai dengan berbagai pemberontakan:
Masa Demokrasi Liberal di Indonesia dimulai sejak 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959.
Di masa ini, digunakanlah UUD Sementara (UUDS) RI sebagai bentuk perubahan dari Konstitusi RIS.
Karena menggunakan UUDS, maka dibentuk badan untuk merumuskan UUD. Namun, prosesnya cukup rumit.
Itulah sebabnya Presiden Soekarno memutuskan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:
Baca Juga: Faktor Eksternal Munculnya Rasa Kebangsaan di Indonesia, Materi Kelas 5 SD
Dinamika persatuan dan kesatuan pada masa ini diwujudkan dengan berbagai pemberontakan, antara lain:
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi awal masa orde lama yang berlangsung 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR