Sebelum mengalami amandemen, masih ada lembaga bernama DPA (Dewan Pertimbangan Agung) di dalam pemerintah pusat Indonesia.
Maka, susunan pemerintah pusat menurut UUD 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut.
- DPR
- Presiden
- BPK
- DPA
- MA
Setelah amandemen, pemerintah pusat Indonesia menggunakan Trias Politica, yakni pemisahan kekuasaan pemerintah menjadi tiga; legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Lembaga legislatif yaitu lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan Undang-Undang yang ada di sebuah negara.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang.
Sedangkan lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Baca Juga: Mengapa Anak Indonesia Harus Bangga terhadap Keragaman Indonesia? Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR