Bobo.id - Sebuah negara merdeka harus memiliki unsur berupa rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain.
Indonesia sebagai negara merdeka sudah memenuhi keempat unsur tersebut.
Rakyat Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 270 juta jiwa yang tinggal di seluruh wilayah seluas 1,905 juta kilometer persegi.
Kemerdekaan Indonesia juga sudah diakui oleh bangsa lain sejak pertama kali menyatakan proklamasi.
Nah, kali ini kita akan belajar tentang pemerintahan, yaitu segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
Pemerintah di Indonesia dibedakan menjadi pemerintah pusat dan daerah.
Pada pelajaran PPKN kelas 4 SD, kita akan belajar menyebutkan susunan pemerintah pusat menurut UUD 1945 setelah amandemen.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Pemerintah pusat adalah badan tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dalam suatu negara.
Pemerintahan pusat ini menjadi kekuasaan tertinggi dari negara kesatuan, seperti Indonesia.
Ada perbedaan antara susunan pemerintah pusat menurut UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen.
Baca Juga: Contoh Sikap Rela Berkorban di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD
Sebelum mengalami amandemen, masih ada lembaga bernama DPA (Dewan Pertimbangan Agung) di dalam pemerintah pusat Indonesia.
Maka, susunan pemerintah pusat menurut UUD 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut.
- DPR
- Presiden
- BPK
- DPA
- MA
Setelah amandemen, pemerintah pusat Indonesia menggunakan Trias Politica, yakni pemisahan kekuasaan pemerintah menjadi tiga; legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Lembaga legislatif yaitu lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan Undang-Undang yang ada di sebuah negara.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang.
Sedangkan lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Baca Juga: Mengapa Anak Indonesia Harus Bangga terhadap Keragaman Indonesia? Materi Kelas 4 SD
Berikut ini susunan pemerintah pusat menurut UUD 1945 setelah amandemen.
- MPR terdiri dari DPD dan DPR (lembaga legislatif)
- Presiden dan wakil presiden (lembaga eksekutif)
- Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial (lembaga yudikatif)
- BPK (Badan Pengurus Keuangan)
----
Kuis! |
Berapa banyak warga negara Indonesia saat ini? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR