Ada juga cara arbitrase yang merupakan cara menyelesaikan konflik dengan bantuan pihak ketiga yang sifatnya memberikan keputusan.
Keputusan yang dibuat pun akan disertai dengan sebuah perjanjian tertulis dari pihak yang berkonflik.
Cara penyelesaian konflik ini dilakukan dengan menggunakan jalur pengadilan atau sidang.
Sehingga akan ada seorang hakim yang memutuskan sebuah perkara atau permasalahan yang terjadi berdasarkan hukum.
Kompromi merupakan cara penyelesaian masalah dengan upaya dari kedua belah pihak berusaha mengurangi tuntutan yang diajukan.
Tuntutan ini bisa menguntungkan kedua belah pihak dengan sanksi yang didapat jadi lebih ringan atau tanpa sanksi.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik yang dilakukan dengan mempertemukan pihak yang berkonflik.
Pada pertemuan ini akan ada pihak netral yang membantu membicarakan masalah yang sedang terjadi.
Koersi adalah bentuk akomodasi dengan menggunakan ancaman dari fisik dan psikologis pada pihak yang bersikap tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Cara ini bisa dilakukan oleh polisi saat menghadapi unjuk rasa atau upaya main hakim yang dilakukan suatu kelompok.
Stalemate adalah situasi di saat kedua belah pihak yang berkonflik punya kekuatan seimbang sehingga konflik terhenti di titik tertentu.
Baca Juga: 4 Gejala dalam Masyarakat yang Berpotensi Menjadi Penyebab Konflik Sosial
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR