Meskipun toko-toko tersebut bersifat individu, namun pembagian keuntungannya berdasar atas prinsip koperasi.
Teman-teman mengenal produsen sebagai pelaku kegiatan produksi atau orang/badan yang memproduksi barang.
Koperasi produsen adalah koperasi yang fungsinya untuk memproduksi barang dan jasa, menjalankan perdagangan, dan mendukung bisnis yang dijalankan anggotanya.
Koperasi jasa sering disebut mirip dengan koperasi konsumen, perbedaannya hanya pada produk yang disediakan.
Koperasi konsumen menyediakan barang, sementara koperasi jasa menyediakan jasa atau layanan pada anggotanya.
Contoh koperasi jasa adalah koperasi petani padi, yang memiliki unit usaha jasa penggilingan padi untuk memudahkan para petani saat masa panen.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di dalam layanan simpanan (tabungan) dan pinjaman (kredit).
Koperasi simpan pinjam digunakan masyarakat sebagai pilihan lain untuk melakukan pinjaman uang selain dari bank.
Cara kerja koperasi simpan pinjam yaitu dengan mengumpulkan dana dari anggotanya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan wajib.
Koperasi simpan pinjam ini sangat mudah ditemukan di berbagai wilayah Indonesia.
Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi yang menggabungkan beberapa bidang usaha.
Baca Juga: Susunan Pemerintah Pusat menurut UUD 1945, Materi PPKN Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR