Bobo.id - Teman-teman tentu sudah mempelajari tentang pentingnya koperasi untuk masyarakat.
Pengertian koperasi diuraikan dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat (1) yang bunyinya sebagai berikut.
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Koperasi digunakan masyarakat Indonesia untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia berarti koperasi adalah pilar penting yang memengaruhi perekonomian di Indonesia.
Koperasi juga menjadi salah satu sektor keuangan yang dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional.
Dalam penerapannya, koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan fungsinya.
Pada pelajaran IPS kelas 4 SD kali ini, kita akan belajar menyebutkan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa jenis koperasi di Indonesia berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 16.
Koperasi konsumen memiliki bisnis untuk menyediakan barang dan jasa pada konsumen, contohnya toko kelontong dan ATK (toko alat tulis kantor).
Baca Juga: Contoh Sikap Rela Berkorban di Lingkungan Keluarga, Materi Kelas 4 SD
Meskipun toko-toko tersebut bersifat individu, namun pembagian keuntungannya berdasar atas prinsip koperasi.
Teman-teman mengenal produsen sebagai pelaku kegiatan produksi atau orang/badan yang memproduksi barang.
Koperasi produsen adalah koperasi yang fungsinya untuk memproduksi barang dan jasa, menjalankan perdagangan, dan mendukung bisnis yang dijalankan anggotanya.
Koperasi jasa sering disebut mirip dengan koperasi konsumen, perbedaannya hanya pada produk yang disediakan.
Koperasi konsumen menyediakan barang, sementara koperasi jasa menyediakan jasa atau layanan pada anggotanya.
Contoh koperasi jasa adalah koperasi petani padi, yang memiliki unit usaha jasa penggilingan padi untuk memudahkan para petani saat masa panen.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di dalam layanan simpanan (tabungan) dan pinjaman (kredit).
Koperasi simpan pinjam digunakan masyarakat sebagai pilihan lain untuk melakukan pinjaman uang selain dari bank.
Cara kerja koperasi simpan pinjam yaitu dengan mengumpulkan dana dari anggotanya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan wajib.
Koperasi simpan pinjam ini sangat mudah ditemukan di berbagai wilayah Indonesia.
Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi yang menggabungkan beberapa bidang usaha.
Baca Juga: Susunan Pemerintah Pusat menurut UUD 1945, Materi PPKN Kelas 4 SD
KSU bisa menyediakan beragam produk secara bersamaan, seperti barang dan jasa, sehingga disebut sebagai serba usaha.
Anggota koperasi serba usaha berperan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya, sehingga anggota juga harus memasarkan produk dari KSU ini.
Contoh KSU di sekitar kita yaitu koperasi pemasaran.
Nah, itulah beberapa jenis koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 16, teman-teman.
----
Kuis! |
Apa dasar hukum yang mengatur tentang koperasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR