- Memiliki aturan yang cukup ketat daripada perusahaan swasta.
Sebagai usaha yang dikelola secara kelompok, Badan Usaha Milik Negara memiliki fungsi dan peran:
- Sebagai perusahaan penyedia lapangan pekerjaan.
- Penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
- Mempercepat produksi barang dan jasa dalam negeri.
- Mencegah tindakan monopoli tindakan swasta.
- Meningkatkan pemasukan negara.
- Mengolah kekayaan sumber daya alam secara adil dan merata.
- Sarana untuk membina masyarakat.
Nah, itulah pengertian dan ciri-ciri khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semoga bisa bermanfaat, ya!
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Materi Kelas 5 SD Tema 2
----
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR