Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 8, kita akan belajar tentang ciri-ciri badan usaha milik negara atau BUMN.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu bentuk usaha ekonomi yang dikelola oleh kelompok.
Ini berarti, BUMN dikelola secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, dan keuntungan.
Sampai saat ini, BUMN menjadi roda penggerak ekonomi dalam negeri untuk meningkatkan ekonomi, lo.
Tak hanya memberikan keuntungan bagi negara, BUMN juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan rakyat.
Kali ini Bobo akan menjelaskan tentang pengertian dan ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Simak, yuk!
Bersumber dari Kompas.com, dulunya BUMN dikenal dengan sebutan Perusahaan Negara atau PN.
Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.
Berdasarkan UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang sebagian besarnya dimiliki oleh negara.
Perusahaan bisa disebut BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50%.
Modal BUMN berasal dari negara melalui APBN atau bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Negara? Ini Penjelasan dan Contohnya
Berdasarkan statusnya, BUMN dibagi menjadi beberapa jenis, yakni berstatus PT, Perum, dan Perjan.
BUMN didirikan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai bidang, seperti listrik, transportasi, pertanian, dan lainnya.
Ada banyak sekali contoh Badan Usaha Milik Negara yang ada di Indonesia. berikut ini contohnya:
Selain lewat pengertiannya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga bisa dikenali lewat ciri-cirinya:
- Kegiatan usaha BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara.
- BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik.
- Keuntungan BUMN sebagai pemasukan negara.
- Risiko kegiatan usahanya ditanggung pemerintah.
- Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.
- Sebagian besar saham dimiliki oleh negara.
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Pemerintah, Materi IPAS Kelas 5 SD
- Saham yang boleh dimiliki publik tidak lebih dari 50 persen.
- Memiliki aturan yang cukup ketat daripada perusahaan swasta.
Sebagai usaha yang dikelola secara kelompok, Badan Usaha Milik Negara memiliki fungsi dan peran:
- Sebagai perusahaan penyedia lapangan pekerjaan.
- Penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
- Mempercepat produksi barang dan jasa dalam negeri.
- Mencegah tindakan monopoli tindakan swasta.
- Meningkatkan pemasukan negara.
- Mengolah kekayaan sumber daya alam secara adil dan merata.
- Sarana untuk membina masyarakat.
Nah, itulah pengertian dan ciri-ciri khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semoga bisa bermanfaat, ya!
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Materi Kelas 5 SD Tema 2
----
Kuis! |
Bagaimana ketentuan modal pada BUMN? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR