UUDS RI 1950 adalah perubahan dari konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan persetujuan.
Bentuk negara Indonesia pada periode ini yakni kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Sementara, bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik dengan kepala negara adalah presiden.
Sistem pemerintahan yang dianut di periode ini adalah sistem parlementer, dipimpin oleh perdana menteri.
Namun, sistem pemerintahan ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kestabilan dan keteraturan.
Hal ini tercermin dari terjadinya tujuh kali pergantian kabinet dalam kurun waktu 1950-1959. Banyak, ya!
O iya, menurut KBBI, kabinet sendiri adalah badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri.
Hal yang bikin kondisi negara kacau adalah tidak berhasilnya badan konstituante menyusun UUD baru.
Keadaan ini memancing persaingan politik dan bikin kondisi ketatanegaraan Indonesia jadi tak menentu.
Kondisi ini mendorong presiden Soekarno mengajukan rancangan tentang konsep demokrasi terpimpin.
Di tengah kondisi yang makin tak terkendali, justru terjadi perdebatan yang tiada ujung, teman-teman.
Baca Juga: Penerapan Demokrasi Parlementer yang Tidak Sesuai dengan Pancasila, Materi PPKN
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR