Berbagai tugas itu dijalankan melalui beberapa sidang yang dilakukan.
Sidang BPUPKI dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.
Kemudian sidang BPUPKI kedua dilakukan dari tanggal 10 hingga 17 Juli 1945.
Sidang pertama BPUPKI pertama dilakukan di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta yang saat ini menjadi Gedung Pancasila.
Pada sidang BPUPKI pertama dibahas tentang perumusan Dasar Negara Indonesia yang kini bernama Pancasila.
Ada tiga tokoh saat itu yang menyampaikan usulan untuk dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Setelah sidang pertama usai, ada masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua yang menjadi waktu membahas rancangan pembukaan undang-undang.
Pembahasan ini dilakukan oleh Panitia Kecil yang sudah dibentuk pada siang pertama.
Namun, pada berjalannya pembahasan tentang pembukaan undang-undang, Panitia Kecil dianggap gagal dan digantikan oleh Panitia Sembilan.
Sidang kedua BPUPKI dilakukan untuk membahas hasil laporan atas pertemuan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan.
Dari sidang kedua ini ada beberapa keputusan yang akhirnya dibuat, yaitu dasar negara berupa Pancasila yang berdasarkan Piagam Jakarta.
Baca Juga: Apa Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara? Materi PPKn
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR