Bobo.id - Pada materi IPS kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang tingkatan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam menjalankan kehidupan sosialnya, masyarakat Indonesia selalu berpedoman pada nilai dan norma.
Menurut KBBI, nilai adalah sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan.
Sementara itu, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Norma ini juga dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.
Tujuannya adalah agar hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana dengan baik.
Agar semakin teratur dan tertata, diciptakan pula norma yang memiliki kekuatan mengikat berbeda-beda.
Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial dibedakan menjadi empat jenis. Salah satunya norma kebiasaan.
Norma kebiasaan ini berarti suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Karena dilakukan berulang, terbentuklah suatu aturan yang berlaku dalam masyarakat secara umum.
Aturan sosial yang berisi aturan yang diulang-ulang sehingga jadi kebiasaan, itulah norma kebiasaan.
Baca Juga: Contoh Pelanggaran Norma Cara, Kebiasaan, Kelakuan, dan Adat Istiadat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR