Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia wajib menaati aturan yang ada pada UNCLOS 1982.
UNCLOS adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang berbagai aspek terkait hukum laut, seperti:
- Batas wilayah maritim suatu negara.
- Hak-hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan sumber daya laut.
- Penyelesaian sengketa laut.
- Penelitian ilmiah di laut.
UNCLOS 1982 adalah perjanjian penting dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya laut.
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 pada tanggal 14 Februari 1996.
Ratifikasi adalah proses formal suatu negara menyetujui dan membenarkan konvensi yang telah disepakati.
Sebagai negara yang memiliki wilayah maritim terluas di dunia, UNCLOS 1982 sangat penting bagi Indonesia.
UNCLOS 1982 membantu Indonesia dalam menentukan batas wilayah maritim dan pengelolaan sumber daya laut.
Baca Juga: 3 Penyebab Terjadinya Sengketa Batas Wilayah Antarnegara, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR