Indonesia diberikan beberapa hak dalam menentukan batas wilayah maritim dan sumber daya alam, yaitu:
- Hak batas laut teritorial.
- Hak Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
- Hak landas kontinen.
- Hak atas sumber daya alam di wilayah laut.
Selain itu, negara Indonesia juga aktif dalam menentukan kebijakan dan melindungi lingkungan laut.
Segala pemanfaatan kelautan ada konsekuensinya. Ini termasuk pelanggaran wilayah laut oleh kapal asing.
Jadi, tak ada lagi kapal asing yang bebas masuk Indonesia, apalagi melakukan klaim terhadap pulau terluar Indonesia.
Indonesia juga aktif dalam berpartisipasi dalam forum-forum internasional yang berkaitan dengan UNCLOS 1982.
UNCLOS 1982 merupakan bentuk perjuangan diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, lo.
Perjuangan diplomasi ini merupakan penyelesaian sengketa laut di Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut.
Nah, itulah penjelasan tentang UNCLOS 1982 dan kedudukan Indonesia di dalamnya. Semoga bermanfaat!
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR