Berikut ini langkah-langkah pengajuan akun dan verifikasi KK pada PPDB DKI Jakarta 2024.
- Mengakses laman publik PPDB, dengan mengunjungi http://ppdb.jakarta.go.id.
- Mengajukan akun dengan cara klik opsi Pengajuan Akun sesuai jenjang pendidikan.
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.
- Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan dan Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akta Kelahiran.
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan.
- Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah KK sebelumnya.
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB.
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Tahapan Prapendaftaran PPDB Jawa Timur 2024
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR