Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, ada enam (6) kriteria hutan lindung, yakni:
1. Memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih.
2. Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih.
3. Wilayah dengan faktor kelas lereng.
4. Jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih.
5. Kawasan yang mempunyai kepekaan tinggi terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen.
6. Daerah resapan air dan merupakan daerah perlindungan pantai.
Selain untuk tempat perlindungan hewan, tumbuhan, dan ekosistem, hutan lindung juga dapat menjadi tempat budidaya tanaman obat, penangkaran, ekowisata, dan pemanfaatan air.
Di Indonesia, ada beberapa hutan lindung yang terkenal, di antaranya Alas Kethu di Wonogiri, Hutan Lindung Wehea di Kutai Timur, Hutan Lindung Betung Kerihun di Kalimantan Barat, dan sebagainya.
----
Kuis! |
Apa sumber hukum yang mengatur tentang cagar alam? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR