Bobo.id - Apa perbedaan antara cagar alam dan hutan lindung?
Cagar alam dan hutan lindung merupakan dua contoh tempat konservasi in situ.
Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan di tempat asal atau habitat aslinya.
Namun, keduanya tidak bisa disamakan, karena memiliki pengertian dan fungsi berbeda.
Pada pelajaran kelas 4 SD, kita akan belajar menyebutkan perbedaan antara cagar alam dan hutan lindung.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Cagar alam adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan flora dan fauna langka yang dilindungi, beserta habitatnya.
Segala sesuatu, misalnya tumbuhan, hewan, dan ekosistem yang ada di cagar alam akan dibiarkan berkembang secara alami.
Pengertian cagar alam juga tercantum dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan UU tersebut, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan dan ekosistem atau berupa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Dengan pengertian ini, kita dapat mengetahui bahwa cagar alam tidak dibuka untuk pariwisata yang dapat dikunjungi manusia secara bebas.
Baca Juga: Apa Perbedaan Suaka Margasatwa dan Kebun Binatang? Materi Kelas 4 SD
Adapun tujuan utama didirikannya cagar alam yaitu sebagai berikut.
- Melestarikan tanaman yang hampir langka.
- Mengatur proses sirkulasi air di suatu wilayah.
- Menjaga kesuburan dan unsur hara tanah.
- Tempat penelitian.
- Tempat wisata.
Kriteria kawasan yang dapat digunakan sebagai cagar alam yaitu jika kondisi alamnya masih alami dan belum terganggu oleh manusia.
Contoh cagar alam di Indonesia yaitu Cagar Alam Sibolangit (Sumatera Utara), Cagar Alam Tangkoko di Sulawesi, dan Cagar Alam Teluk Baron di Jawa.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai tempat perlindungan hewan, tumbuhan, dan sistem penyangga kehidupan.
Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung memiliki fungsi pokok antara lain mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung ini dijaga dengan ketat oleh pemerintah, sehinga tidak boleh ada peralihan lahan, pembakaran lahan, penebangan pohon, hingga pendirian bangunan di kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Apa Saja Contoh Ekosistem Alami di Lingkungan? Materi Kelas 4 SD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, ada enam (6) kriteria hutan lindung, yakni:
1. Memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih.
2. Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih.
3. Wilayah dengan faktor kelas lereng.
4. Jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih.
5. Kawasan yang mempunyai kepekaan tinggi terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen.
6. Daerah resapan air dan merupakan daerah perlindungan pantai.
Selain untuk tempat perlindungan hewan, tumbuhan, dan ekosistem, hutan lindung juga dapat menjadi tempat budidaya tanaman obat, penangkaran, ekowisata, dan pemanfaatan air.
Di Indonesia, ada beberapa hutan lindung yang terkenal, di antaranya Alas Kethu di Wonogiri, Hutan Lindung Wehea di Kutai Timur, Hutan Lindung Betung Kerihun di Kalimantan Barat, dan sebagainya.
----
Kuis! |
Apa sumber hukum yang mengatur tentang cagar alam? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Contoh Pelanggaran Norma di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR