5. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
6. Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan.
7. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung pada satuan pendidikan SMAN atau SMKN terdekat.
8. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh satuan pendidikan SMAN dan SMKN.
9. Calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan aktivasi.
10. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring memperoleh nomor pendaftaran.
11. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran.
Dokumen Persyaratan PPDB
Berikut ini berkas persyaratan untuk disiapkan CPD (Calon Peserta Didik).
- Buku rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Sudah Rilis, Begini Cara Lapor Diri
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR