Subjek pertama dari hukum internasional adalah negara yang tentunya berdaulat dan memiliki sistem pemerintahan sendiri.
Subjek hukum internasional lainnya adalah organisasi internasional yang akan memiliki tugas untuk ikut serta menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.
Tentunya organisasi yang menjadi subjek hukum internasional ini haruslah memiliki anggota global dan tujuan yang bersifat umum.
Selain itu, organisasi yang dimaksudkan juga harus memiliki tujuan spesifik serta organisasi regional yang memiliki tujuan secara global.
Contoh organisasi yang menjadi subjek hukum internasional adalah ASEAN, PBB, IMF, hingga NAFTA.
PMI atau Palang Merah Internasional merupakan subjek hukum internasional yang diakui pada ruang lingkup terbatas.
PMI memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang diperkuat dengan perjanjian dan konservasi Palang Merah.
Organisasi ini memiliki misi hanya untuk masalah kemanusiaan sehingga bersifat independen dan tidak boleh diganggu oleh negara lain.
Takhta Suci Vatikan juga diakui sebagai subjek hukum internasional pada 1929 setelah ditandatangani Pakta Lateran.
Pakta Lateran merupakan perjanjian yang terjadi antara kerajaan Italia dengan Tanah Suci Vatikan.
Pemberontak juga menjadi subjek hukum internasional terkait pada hukum perang.
Baca Juga: Mengapa Energi disebut 'Kekal' Menurut Hukum Kekekalan Energi? Materi Kelas 6 SD
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR