Bobo.id - Sebuah hukum tentu akan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Pada materi PPKn kelas 10 SMA, kita akan belajar tentang subjek hukum internasional atau pihak yang harus mematuhi keberadaan hukum ini.
Hukum internasional merupakan jenis hukum yang berbeda dari hukum domestik di suatu negara.
Jenis hukum ini merupakan hukum independen yang ada di luar tatanan hukum sebuah negara.
Pada hukum ini bahkan tidak memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif seperti hukum domestik.
Penerapan hukum ini pun juga tidak melibatkan kepolisian internasional, sistem penegakan komprehensif, hingga otoritas eksekutif tinggi.
Jadi, hukum ini justru menjadi bagian dari struktur umum dalam hubungan internasional.
Dengan menggunakan hukum ini, banyak negara melakukan pengambilan keputusan atas peristiwa internasional yang terjadi.
Nah, sebagai sebuah hukum tentu akan ada subjek yang menjalankannya, mari kenali beberapa subjek hukum internasional berikut ini.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional bisa memiliki hak dan kewajiban hingga kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau tindakan menurut hukum internasional yang berlaku.
Nah, subjek yang bisa dikenai oleh hukum internasional ini terdiri dari beberapa, berikut penjelasannya.
Baca Juga: 15 Contoh Hak Warga Negara yang Harus Didapatkan, Materi PPKn
Subjek pertama dari hukum internasional adalah negara yang tentunya berdaulat dan memiliki sistem pemerintahan sendiri.
Subjek hukum internasional lainnya adalah organisasi internasional yang akan memiliki tugas untuk ikut serta menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.
Tentunya organisasi yang menjadi subjek hukum internasional ini haruslah memiliki anggota global dan tujuan yang bersifat umum.
Selain itu, organisasi yang dimaksudkan juga harus memiliki tujuan spesifik serta organisasi regional yang memiliki tujuan secara global.
Contoh organisasi yang menjadi subjek hukum internasional adalah ASEAN, PBB, IMF, hingga NAFTA.
PMI atau Palang Merah Internasional merupakan subjek hukum internasional yang diakui pada ruang lingkup terbatas.
PMI memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang diperkuat dengan perjanjian dan konservasi Palang Merah.
Organisasi ini memiliki misi hanya untuk masalah kemanusiaan sehingga bersifat independen dan tidak boleh diganggu oleh negara lain.
Takhta Suci Vatikan juga diakui sebagai subjek hukum internasional pada 1929 setelah ditandatangani Pakta Lateran.
Pakta Lateran merupakan perjanjian yang terjadi antara kerajaan Italia dengan Tanah Suci Vatikan.
Pemberontak juga menjadi subjek hukum internasional terkait pada hukum perang.
Baca Juga: Mengapa Energi disebut 'Kekal' Menurut Hukum Kekekalan Energi? Materi Kelas 6 SD
Golongan pemberontak ini akan menjadi subjek hukum bila sudah terorganisir, menaati perang yang ada, memiliki wilayah kekuasaan, mampu menjalin hubungan dengan negara lain, menentukan nasib sendiri, menguasai sumber daya alam di tempatnya berkuasa.
Bahkan pemberontak ini juga sudah memiliki sistem sendiri dalam ekonomi, politik, hingga sosial.
Subjek hukum internasional yang terakhir adalah individu berdasarkan Perjanjian Versailles.
Pada perjanjian itu dijelaskan kalau seseorang individu bisa mengajukan perkara pada tingkat internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Dengan begitu seorang individu bisa menjadi subjek hukum yang juga bisa menjadi pihak pada sebuah peradilan internasional.
Nah, itu beberapa subjek hukum internasional yang bisa berkaitan dan harus mematuhi hukum yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Contoh Perbuatan Warga Negara yang Tidak Patuh Undang-Undang, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa organisasi yang ikut mematuhi hukum internasional? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR