Perjanjian itu adalah langkah awal bagi bangsa Indonesia untuk mendapatkan pengakuan kemerdekaan dan menyelesaikan konflik.
Namun perjanjian itu yang berisi salah satunya pengakuan atas kemerdekaan Indonesia justru dilanggar dengan melakukan Agresi Militer I.
Akibat Agresi Militer I itu, Indonesia dan Belanda kembali membuat perjanjian yang itu dibantu oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) .
Perjanjian kedua itu dilakukan pada 9 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948 yang disebut Perjanjian Renville.
Pada perjanjian itu ada beberapa poin tentang daerah kekuasan hingga pemerintahan.
Namun, perjanjian itu juga kembali tidak dipatuhi dengan dilakukannya Agresi Militer II pada 18 Desember 1948.
Bahkan serangan dari Belanda itu mendapat kecaman dari PBB dan dunia Internasional.
Pada serangan itu, Belanda juga menangkap beberapa pimpinan Indonesia seperti Soekarno, Moh. Hatta, Haji Agus Salim, dan beberapa menteri lainnya.
Akhirnya pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB memberikan teguran pada Belanda dan meminta mengembalikan seluruh petinggi Indonesia dan memulihkan pemerintahan.
Atas peristiwa itu, pada tanggal 4 April 1949, dilakukan Perundingan Roem-Royen antara Belanda dan Indonesia.
Dari perundingan itu menghasilkan kesepakatan dengan diadakannya KMB di Den Haag dan mengembalikan pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta pada 6 Juli 1949 serta dilakukan gencatan senjata.
Baca Juga: Mengenal Ekonomi Maritim dan Pengembangan di Indonesia, Materi IPS
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR