Bobo.id - Sudah masuk bulan Agustus, sudahkah teman-teman menyiapkan bendera untuk dikibarkan di rumah?
Atau justru teman-teman ingin menghias rumah dengan dekorasi merah dan putih.
Bulan Agustus adalah bulan yang meriah bagi bangsa Indonesia, karena jadi hari perayaan kemerdekaan.
Untuk merayakan hari kemerdekaan, bendera adalah salah satu benda penting yang akan dikibarkan di berbagai tempat.
Bendera adalah identitas bangsa yang memiliki makna penting sebagai bangsa yang merdeka.
Bangsa Indonesia memiliki bendera merah putih atau Sang Saka Merah Putih sebagai simbol kemerdekaan.
Karena itu, pada bulan Agustus bendera ini akan berkibar di berbagai tempat dari rumah setiap warga hingga gedung-gedung.
Bahkan pengibaran bendera di bulan Agustus sudah diatur dalam Undang-Undang, lo.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ada aturan khusus dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih.
Salah satunya adalah pengibaran bendera merah putih harus dilakukan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus.
Pengibaran ini dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki hak atas penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: 5 Ide Hiasan 17 Agustus yang Mudah Dibuat di Rumah, Tertarik Mencoba?
Selain itu, kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga wajib mengibarkan bendera merah putih.
Untuk menunjang aturan tersebut pemerintah akan memberikan bantuan dengan memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain aturan itu, ada juga aturan dalam pemilihan ukuran bendera yang harus digunakan, lo.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4 dijelaskan kalau bendera merah putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang.
Lalu, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang keduanya berukuran sama.
Bahan yang digunakan untuk membuat bendera merah putih pun harus dari bahan yang tidak mudah luntur, ya.
Agar teman-teman tidak salah memilih bendera, ini ukuran bendera yang lebih lengkap.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan adalah 200 cm x 300 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum adalah 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan adalah 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden adalah 36 cm x 45 cm.
Baca Juga: 5 Tips Mencuci Bendera Merah Putih Agar Warnanya Tidak Mudah Pudar
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara adalah 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum adalah 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal adalah 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api adalah 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara adalah 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja adalah 10 cm x 45 cm.
Sedangkan untuk keperluan selain penjelasan tersebut, kita bisa menyesuaikan dengan keperluan masing-masing.
Umumnya bendera yang digunakan untuk dipasang di depan rumah selama bulan Agustus adalah bendera dengan ukuran 80 cm x 120 cm.
Selain itu perlu dipahami juga beberapa aturan lain tentang pemasangan bendera merah putih yaitu sebagai berikut.
- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit dan terbenam.
- Hanya dalam keadaan tertentu bendera merah putih boleh dikibarkan pada malam hari.
Baca Juga: Apakah Bendera yang Tertancap di Permukaan Bulan 55 Tahun Lalu Masih Ada?
- Bendera merah putih juga dikibarkan pada hari besar nasional atau peristiwa lain.
Nah, itu beberapa aturan yang perlu teman-teman ketahui terkait pengibaran bendera merah putih.
----
Kuis! |
Undang-undang nomor berapa yang mengatur tentang pemasangan bendera? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR