Berikut penjelasannya:
Nilai persatuan terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1. Bunyi pasal tersebut, yakni:
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Sila ketiga Pancasila terdapat pada pasal 25. Bunyi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25 adalah:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."
Nilai persatuan juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28I ayat 2. Bunyi pasal tersebut, yakni:
"Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Nilai persatuan sila ketiga Pancasila terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2. Bunyinya:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Nilai persatuan sila ketiga Pancasila terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1. Bunyinya:
Baca Juga: Jawab Soal 'Jelajah Nusantara' Halaman 30, Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR