Bobo.id - Pada materi Pendidikan Pancasila Kurikulum Merdeka kelas 6 SD, kita akan belajar tentang norma dalam masyarakat.
Kata norma sering digunakan ketika masyarakat sedang membicarakan ketertiban dan keteraturan dalam hidup bersama.
Menurut KBBI, norma adalah suatu aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok atau warga komunitas.
Dalam hal ini, semua warga, baik dalam keluarga komunitas maupun negara wajib menaati aturan atau ketentuan itu.
Yap, setiap orang atau individu harus memahami dan mematuhi berbagai aturan di dalam kelompoknya sendiri.
Dengan mematuhi aturan atau norma itu, maka interaksi antarmasyarakat bisa terjalin baik dan tercipta kerukunan.
Secara umum, berdasarkan tingkat hukumannya, norma itu dibagi menjadi empat jenis. Berikut ini di antaranya:
Berikut penjelasannya:
Norma kesopanan adalah aturan tata krama atau tingkah laku dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan sehari-hari.
Misalnya, aturan atau tata cara makan bersama, cara berpakaian, berkata-kata, cara menyapa, hingga tentang sikap tubuh.
Baca Juga: Jawab Soal 'Jelajah Nusantara' Halaman 70, Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka
Setiap budaya memiliki norma kesopanan yang berbeda. Misalnya, masyarakat Jawa punya aturan berbahasa khusus.
Sebaliknya, di Indonesia bagian timur, keterusterangan lebih disukai daripada berkata menggunakan kata-kata kiasan.
Bagi beberapa masyarakat Indonesia, menatap mata lawan bicara dianggap tidak sopan, apalagi pada orang tua.
Sebaliknya, masyarakat Eropa justru menganggap tidak sopan jika tidak menatap lawan bicara ketika berbincang.
Pertemuan banyak orang dengan berbagai latar belakang dapat mengubah kebiasaan terkait norma kesopanan ini.
Norma agama adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para pemeluk agama yang bersumber atas penafsiran kitab sucinya.
Perlu diketahui, sifat norma agama ini mutlak. Ini artinya, penganut agama tertentu diwajibkan menaati norma ini.
Dalam norma agama, tiap-tiap pemeluknya akan menemukan anjuran, perintah, atau larangan tentang hal-hal tertentu.
Misalnya, anjuran untuk lebih baik memberi, perintah untuk menyayangi makhluk hidup, hingga larangan berbuat jahat.
Di Indonesia, norma agama berbeda-beda karena terdapat enam agama yang ada diakui di negara kita.
Hukuman atas pelanggaran norma agama berasal dari Tuhan yang akan diterima di masa kini atau yang akan datang.
Baca Juga: Contoh Norma, Hak, dan Kewajiban di Sekolah, Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka
Norma kesusilaan adalah aturan tentang baik dan buruk berdasarkan kejujuran hati dan menuntun seseorang untuk berbuat baik.
Norma ini bersifat universal, artinya semua orang di dunia memilikinya, namun perwujudannya berbeda.
Contoh norma kesusilaan adalah keharusan untuk jujur dalam segala tindakan, peduli, dan tidak melecehkan orang lain.
Selain itu, berempati atau memahami perasaan orang lain, tidak sombong, tahu balas budi juga termasuk norma kesusilaan.
Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan adalah perasaan bersalah, menyesal, cemas, dan malu, teman-teman.
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab, seperti oleh pemerintah.
Norma hukum ini memiliki sifat yang memaksa. Fungsinya untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.
Selain itu, norma ini juga berfungsi untuk memastikan keadilan yang diterima oleh setiap masyarakat.
Contoh norma hukum, seperti wajib membayar pajak, tidak melakukan tindakan kriminal, hingga taat lalu lintas.
Kalau ada norma hukum yang dilanggar, maka orang itu akan mendapat hukuman atau sanksi yang tegas.
Nah, itulah penjelasan tentang norma-norma dalam masyarakat dan contohnya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya!
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan norma? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR