Selain itu, ia juga diizinkan untuk melakukan evakuasi pada 19.000 interniran Sekutu yang ada di Kamp Banyu Biru Ambarawa dan Magelang.
Namun ternyata tentara Sekutu yang datang bukan hanya tentara Inggris tapi juga ada orang-orang NICA (Netherland Indies Civil Administration) atau Pemerintahan Sipil Hindia Belanda.
Seharusnya tentara itu melucuti Jepang, justru memberikan senjata dan terjadilah masalah di Magelang pada 26 Oktober 1945.
Bahkan pertempuran berlanjut antara tentara Kemanan Rakyat (TKR) dengan tentara Inggris.
Pertempuran ini sempat berhenti dan dilakukan perundingan antara Presiden Soekarno dan Brigadir Bethell di Magelan pada 2 November 1945.
Dari perundingan tersebut terbentuk sebuah kesepakatan yang terdiri dari berikut ini.
1. Pihak Inggris akan tetap menempatkan pasukan di Magelang untuk melakukan kewajiban melindungi dan mengurus evakuasi.
2. Jalan raya Magelang-Ambarawa terbuka bagi lalu lintas Indonesia dan Inggris.
3. Inggris tidak akan mengakui aktivitas NICA dalam badan-badan yang berada di bawah kekusaannya.
Namun perjanjian yang sudah dibuat itu diingkari oleh Inggris dan justru menambah pasukannya di Magelang.
Akibat adanya pelanggaran perjanjian, perang pun terjadi antara TKR di bawah pimpinan Mayor Sumanto dan pasukan Inggris pada 20 November 1945.
Baca Juga: Mengenal Peran 4 Tokoh Penting dalam Perang Padri, Materi Sejarah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR