Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 12 SMA, kita akan belajar tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Seperti kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum punya kekuatan mengikat dalam kehidupan kita.
Sebagai negara hukum, maka Indonesia juga harus menjunjung tinggi keadilan atau kesamaan di mata hukum.
Cara yang dapat dilakukan untuk menciptakan keadilan adalah adanya perlindungan dan penegakan hukum.
Perlindungan hukum adalah upaya memberi perlindungan bagi subjek hukum yang didasari aturan tertulis.
Penegakan hukum adalah upaya lembaga penegak hukum untuk menciptakan kerukunan melalui jalan hukum.
Kalau di suatu negara tidak ada perlindungan dan penegakan hukum, maka keadilan tidak akan tercipta di sana.
Perlindungan dan penegakan hukum yang baik juga akan mencegah terjadinya diskriminasi di masyarakat.
Lalu, apa saja dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia? Simak informasi berikut ini, yuk!
Perlu diketahui, ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Berbagai undang-undang itu menjadi suatu dasar yang kuat bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga: 5 Dasar Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Materi PPKn
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang paling utama terdapat pada UUD 1945.
Dalam UUD 1945 ada beberapa pasal yang mengatur tentang perlindungan dan penegakan hukum, yakni:
Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya yakni:
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."
Artinya, ada sebuah lembaga hukum kehakiman yang memiliki peran untuk menegakkan keadilan hukum.
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya, yakni:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Artinya, semua warga tanpa terkecuali kedudukannya sama di depan hukum dan wajib menjunjung hukum dengan baik.
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Artinya, semua warga tanpa terkecuali memiliki hak mendapat kepastian hukum yang setara tanpa dibedakan.
Baca Juga: Apa Saja Faktor Penentu Perlindungan dan Penegakan Hukum? Materi PPKn
Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum Indonesia. Bunyinya:
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Artinya, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dijadikan dasar perlindungan dan penegakan hukum di negara Indonesia. Bunyinya:
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
Seperti kita tahu, kepolisian merupakan lembaga yang bertugas untuk melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Sebagai lembaga hukum, polisi memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh masyarakat.
Selain lima pasal yang tercantum dalam UUD 1945, ada juga aturan lain terkait perlindungan dan penegakan hukum.
Aturan tertulis lain yang dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan dan penagakan hukum di Indonesia, yakni:
Nah, itulah dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya!
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR