Bobo.id - Apa saja macam-macam hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia?
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan di mata hukum.
Hal ini sesuai dengan nilai luhur Pancasila, terutama sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Perlindungan adalah upaya memberikan perlindungan bagi subyek hukum (manusia atau benda) yang didasari dengan peraturan hukum tertulis.
Sementara itu, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan lembaga penegak hukum untuk menciptakan kerukunan dan memelihara perdamaian di jalan hukum.
Terdapat enam macam dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Apa sajakah itu?
6 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Apa saja dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia?
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia tentu saja adalah Undang-Undang.
Berikut ini adalah pasal-pasal yang menjadi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia:
Baca Juga: 5 Contoh Lembaga Pemerintah yang Berperan Menegakkan Hukum Hak dan Kewajiban
1. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."
2. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."
3. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."
5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71
"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."
6. Pasal 10 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
Baca Juga: Hubungan Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila Sila Ke-1 Hingga Ke-5
"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online."
Fungsi Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Adanya pasal-pasal di atas memiliki fungsi berikut ini, yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada lembaga hukum untuk menegakkan keadilan.
2. Menyatakan bahwa rakyat memiliki kewajiban menjunjung tinggi keadilan hukum di Indonesia.
3. Menyatakan bahwa rakyat memiliki hak yang sama di mata hukum Indonesia.
4. Menyatakan bahwa pemerintah menjamin perlindungan hukum semua rakyatnya.
5. Menyatakan bahwa negara dan pemerintah wajib menjadi penegak hak asasi manusia warga negara.
Teman-teman itu adalah 6 macam dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum beserta fungsinya.
Penegakan hukum di Indonesia adalah tanggung jawab bersama.
Meski pemerintah adalah pihak yang wajib menegakkan hak dan kewajiban asasi serta hukum warganya, kita juga harus membantu penegakan hukum. ya.
Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
----
Kuis! |
Sebutkan 6 macam dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia! |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR