"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (5)
"Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan."
Di Indonesia, Pancasila dijadikan sumber hukum dari segala sumber hukum.
Adapun beberapa fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yaitu sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia.
3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
4. Pancasila sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Sementara itu, UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia juga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
1. UUD 1945 sebagai alat kontrol, yang menguji peraturan perundangan di bawahnya.
Baca Juga: Apa Makna Setiap Paragraf pada Pembukaan UUD 1945? Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR