Bobo.id - Norma bisa kita temukan di banyak tempat bahkan terdiri dari beberapa jenis berbeda.
Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar tentang macam-macam norma sesuai dengan bidangnya.
Tapi pertama, mari pahami dulu pengertian dari norma. Norma bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai atau membandingkan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.
Seorang ahli hukum Andreas Andi Lensoen Tjoman juga menjelaskan tentang norma sebagai ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam menjalin hubungan dengan sesama atau lingkungan sekitarnya.
Ahli hukum lain yaitu Mz. Lawang justru mengartikan norma sebagai gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan.
Dari beragam pengertian tersebut, bisa kita simpulkan kalau norma merupakan aturan, panduan, atau gambaran untuk menjalankan kehidupan yang berkaitan dengan banyak orang atau lingkungan.
Menariknya, norma ini bisa teman-teman temukan dalam beberapa macam. Macam norma ini berbeda berdasarkan bidangnya. Mari pahami macam-macam norma berikut.
Norma agama merupakan jenis aturan yang sifatnya mutlak, tidak bisa ditawar, dan diubah.
Jenis norma ini berisi tentang perintah dan aturan dari Tuhan yang berlaku bagi orang yang meyakini agama tersebut.
Norma agama ini bersifat otonom sehingga bebas bagi setiap individu sesuai keyakinan yang dianut.
Baca Juga: Contoh Perilaku sesuai Norma Kesusilaan di Lingkungan Sekolah
Selain dilarang melanggar, orang yang menjalankan perintah atau menaati aturan akan mendapatkan ganjaran berupa pahala. Sedangkan sanksi dari norma ini adalah dosa yang akan diterima di akhirat.
Ada juga norma kesusilaan yang merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani manusia.
Jenis norma ini berlaku secara umum bagi semua orang masyarakat di manapun berada.
Jadi, jenis norma ini lebih bersifat universal, seperti bertindak adil, selalu jujur, menghindari perasaan iri, dan lain sebagainya.
Saat melanggar norma ini, maka sanksi yang diperoleh berupa perasaan bersalah, tertekan, gelisah, malu, hingga mengganggu mental dan kegiatan bersosial.
Jenis norma lainnya adalah norma kesopanan yang merupakan peraturan sosial berkaitan dengan tingkah laku.
Pada norma ini kita akan dituntut untuk berlaku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Bentuk norma kesopanan ini biasanya terbentuk dari lingkungan sekitar tempat kita tinggal.
Saat melanggar norma ini, teman-teman akan mendapatkan sanksi berupa ejekan, celaan, hingga dikucilkan oleh lingkungan masyarakat.
Ada juga norma kebiasaan yang merupakan norma hasil dari suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang.
Pengulangan ini kemudian menjadi bentuk kebiasaan yang membuat semua orang merasa harus melakukannya.
Baca Juga: Contoh Perilaku sesuai Norma Agama di Sekolah, Materi Kelas 4 SD
Jadi, saat ada orang yang tidak melakukan kebiasaan yang sudah ada maka akan dianggap aneh oleh masyarakat sekitar.
Sanksi dari norma kebiasaan ini adalah ejekan atau hinaan namun tidak lebih parah daripada sanksi dari norma kesopanan.
Biasanya norma kebiasaan ini terjadi pada suatu kelompok saja, sehingga sanksi akan terjadi di kelompok tersebut.
Terakhir adalah norma hukum yang berisi aturan penuh perintah dan larangan.
Jenis aturan ini dibuat oleh pihak yang berwenang atau negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Norma hukum bersifat memaksa dan harus dilakukan oleh semua orang atau akan mendapat hukuman yang tegas seperti denda atau kurungan.
Di Indonesia, norma hukum tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD) dalam bentuk pasal-pasal yang beragam.
Itulah beberapa macam norma yang dibagi berdasarkan bidangnya yang berbeda.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud norma menurut Mz. Lawang? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR