Bobo.id - Norma bisa kita temukan di banyak tempat bahkan terdiri dari beberapa jenis berbeda.
Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar tentang macam-macam norma sesuai dengan bidangnya.
Tapi pertama, mari pahami dulu pengertian dari norma. Norma bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai atau membandingkan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.
Seorang ahli hukum Andreas Andi Lensoen Tjoman juga menjelaskan tentang norma sebagai ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam menjalin hubungan dengan sesama atau lingkungan sekitarnya.
Ahli hukum lain yaitu Mz. Lawang justru mengartikan norma sebagai gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan.
Dari beragam pengertian tersebut, bisa kita simpulkan kalau norma merupakan aturan, panduan, atau gambaran untuk menjalankan kehidupan yang berkaitan dengan banyak orang atau lingkungan.
Menariknya, norma ini bisa teman-teman temukan dalam beberapa macam. Macam norma ini berbeda berdasarkan bidangnya. Mari pahami macam-macam norma berikut.
Norma agama merupakan jenis aturan yang sifatnya mutlak, tidak bisa ditawar, dan diubah.
Jenis norma ini berisi tentang perintah dan aturan dari Tuhan yang berlaku bagi orang yang meyakini agama tersebut.
Norma agama ini bersifat otonom sehingga bebas bagi setiap individu sesuai keyakinan yang dianut.
Baca Juga: Contoh Perilaku sesuai Norma Kesusilaan di Lingkungan Sekolah
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR