Bobo.id - Sebagai warga negara, ternyata seluruh masyarakat memiliki hak yang dilindungi hukum, lo.
Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar tentang hak yang dimiliki oleh semua orang khususnya sebagai warga negara.
Hak merupakan sesuatu yang kita dapatkan sebagai manusia dan berbagai peran lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat atas dasar undang-undang, serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari fungsinya.
Beberapa orang menyebut hak sebagai peluang yang diberikan pada setiap individu agar bisa mendapatkan, melakukan, atau memiliki sesuatu yang diinginkan.
Seorang tokoh yaitu Soerjono Soekanto juga menjelaskan kalau hak terbagi menjadi dua, yaitu hak relatif dan hak absolut.
Hak relatif ini merupakan hak yang terbentuk dari perjanjian atau biasa disebut dengan hukum perikatan.
Sedangkan hak absolut merupakan hak yang memiliki arah jamak atau sebuah hak yang diatur dalam hukum negara.
Sehingga bisa disimpulkan kalau hak merupakan sesuatu yang didapat atau dimiliki seseorang dan terbentuk dari perjanjian bahkan dilindungi hukum.
Jadi, kali ini kita akan membahas tentang hak absolut yang dibuat dan dilindungi oleh hukum. Berikut beberapa hak warga negara berdasarkan UUD 1945.
Sebenarnya seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Baca Juga: Hak Pelajar di Bidang Hukum, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Berikut beberapa pasal yang menjabarkan tentang hak warga negara berdasarkan UUD 1945.
Pasal ini berbunyi "tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan perhidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Pasal ini berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Pasal ini terdiri dari dua ayat, pada ayat (1) berbunyi "warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah".
Sedangkan dalam ayat (2) berbunyi "setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang".
Pasal ini terdiri dari dua ayat. Ayat (1) berbunyi "setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia".
Sedangkan pada ayat (2) berbunyi "setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".
Pada pasal ini ada empat ayat. Ayat (1) berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".
Lalu pada ayat (2) berbunyi "setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
Sedangkan ayat (3) berbunyi "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Terakhir ayat (4) berbunyi "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan".
Dalam pasal ini terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) berbunyi "setiap orang bebas memluk agama dan beribadat menurut agamanya".
Baca Juga: Jawab Soal 'Ayo, Kamu Bisa' Halaman 71, Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD
Sedangkan ayat (2) berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani".
Kemudian ayat (3) berbunyi " setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Pasal ini berbunyi "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Pasal ini berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Pasal 28 H ini terdiri dari empat ayat. Ayar (1) berbunyi "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.".
Lalu ayat (2) berbunyi "setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Kemudian ayat (3) berbunyi "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".
Terakhir ayat (4) berbunyi "setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."
Pasal 28 I ini terdiri dari lima ayat. Ayat (1) berbunyi "hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".
Kemudian ayat (2) berbunyi "setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
Ayat (3) berbunyi "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".
Baca Juga: Penerapan Sila Kelima Pancasila, Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Kemudian ayat (4) berbunyi "perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".
Lalu ayat (5) berbunyi "Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan".
Pada pasal 29 ayat (2) ini berbunyi "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Pasal 31 terdiri dari beberapa ayat, namun hanya ayat (1) yang menjelaskan tentang hak dan berbunyi "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Pasal 34 ini tediri dari empat ayat, namun hanya ayat (1) yang menyampaikan tentang hak warga negara, yaitu "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".
Nah, itu beberapa pasal yang menjelaskan tentang hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud hak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR