Bobo.id - Apa saja hak pelajar di bidang hukum?
Warga negara Indonesia memiliki hak yang harus dijamin oleh negara dan dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mengacu pada kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Warga negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan bunyi UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).
Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Hak di bidang hukum juga dimiliki oleh setiap pelajar Indonesia.
Pada pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 4 SD Kurikulum Merdeka, kita akan belajar menyebutkan contoh hak pelajar di bidang hukum.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini contoh hak pelajar di bidang hukum.
1. Hak atas pengakuan hukum.
2. Hak atas jaminan hukum.
Baca Juga: Contoh Penerapan Pancasila di Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR