Bobo.id - Apa saja hak warga negara terhadap hukum yang berlaku?
Warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam dasar hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mengacu pada kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Sedangkan kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan.
UUD 1945 juga mengatur mengenai pengertian warga negara.
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari negara Indonesia, warga negara memiliki hak atas berbagai hal, salah satunya di bidang hukum.
Pada pelajaran Pendidikan Pancasila, kita akan belajar menyebutkan hak warga negara terhadap hukum yang berlaku.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Warga negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan bunyi UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).
Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Baca Juga: 5 Lembaga Negara yang Berperan dalam Penegakan Hak dan Kewajiban, Materi PPKn
Selain UUD 1945, ada juga Undang-Undang yang melindungi setiap warga negara dengan dasar hukum.
Berikut ini contoh hak warga negara terhadap hukum yang berlaku.
1. Berhak atas pengakuan hukum.
2. Berhak atas jaminan hukum.
3. Berhak atas perlindungan hukum.
4. Berhak atas kepastian hukum.
5. Berhak dilindungi oleh hukum.
6. Berhak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
7. Berhak atas perlakuan hukum yang adil.
8. Berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan.
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur khusus tentang hak warga negara terhadap hukum.
Baca Juga: Contoh Perwujudan Hak Memeluk Agama dan Beribadah menurut UUD 1945
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
- UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (4)
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (5)
"Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (2)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)
Baca Juga: Cara Menghindari Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban, Materi PPKn
"Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2)
"Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (1)
"Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah."
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa itu warga negara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR