Perbedaan pertama antara pilkada dan pilkades adalah wilayah atau area yang dikelola setelah menjabat sebagai pemimpin dan wakil pemimpin.
Untuk pilkada akan dilakukan di suatu daerah bisa kota, kabupaten, atau bahkan provinsi.
Sedangkan pilkades merupakan pemilihan kepala daerah di suatu desa atau kelurahan.
Pilkada dan pilkades adalah proses pemilihan yang diatur dalam undang-undang yang berbeda.
Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Sedangkan pilkades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Perbedaan lainnya adalah pada masa jabatan bagi para tokoh yang terpilih sebagai kepala daerah atau kepala desa.
Pada tingkat kepala daerah yang dipilih melalui pilkada bisa menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih kembali maksimal satu kali.
Lalu, pada kepala desa memiliki jabatan hingga enam tahun dan bisa dipilih kembali maksimal dua kali.
Pilkada dan pilkades bisa dibedakan juga dari penyelenggara pemilihan yang digelar.
Pilkada akan diselenggarakan oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum dan diawasi oleh Panwaslu di setiap wilayah.
Baca Juga: Tahap-Tahap Membuat Denah, Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR