Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang hak dan kewajiban seorang warga negara.
Seperti kita tahu, setiap negara pasti mengatur hak dan kewajiban warganya agar tercipta hidup yang tertib.
Hak sendiri merupakan sesuatu yang diperoleh atau didapatkan. Hak bisa muncul setelah kewajiban terpenuhi.
Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, seperti tanggung jawab maupun tindakan.
Hak dan kewajiban ini saling berkaitan dan memengaruhi. Ini artinya, keduanya tidak dapat dipisahkan, lo.
Nah, di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara ini ditulis secara rinci dalam UUD 1945, teman-teman.
Di dalam UUD 1945, ada beberapa hak dan kewajiban negara yang harus dipatuhi, yakni pasal 27-34.
Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Bunyinya adalah:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum danpemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Hak warga negara atas penghidupan yang layak ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang bunyinya:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Baca Juga: Contoh Sikap Cinta Tanah Air, Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Hak atas jaminan hukum yang adil ini diatur dalam Pasal 28C ayat 2 UUD 1945. Bunyinya adalah:
"Setiap orang berhak bebas atau perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Hak warga negara atas perlidnungan anak ini diatur dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945. Bunyinya:
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Hak keadilan dalam pekerjaan ini diatur dalam pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Bunyi dari pasal dan ayat itu adalah:
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak diatur dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945, bunyinya:
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
Hak mendapat kebebasan melaksanakan kepercayaan diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Bunyinya:
"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat diatur dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang bunyinya:
Baca Juga: Hak Warga Negara terhadap Hukum yang Berlaku, Materi Pendidikan Pancasila
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Kewajiban warga negara untuk menaati hukum yang berlaku diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bunyinya:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum danpemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Kewajiban warga negara untuk ikut dalam upaya bela negara diatur dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bunyinya:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia diatur dalam pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang bunyinya yakni:
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
Kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar ini tercantum dalam pasal 31 ayat (2) UUD 1945, bunyinya:
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Kewajiban warga negara untuk menjaga budaya nasional ini diatur dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Bunyinya:
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Baca Juga: 5 Lembaga Negara yang Berperan dalam Penegakan Hak dan Kewajiban, Materi PPKn
Nah, itulah contoh hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR