Dari berbagai penjelasan ini, kita bisa memahami pengertian otonomi daerah sebagai kemandirian setiap daerah dalam mengatur wilayahnya baik dengan membuat peraturan khusus hingga menjalankannya.
Ada beberapa tujuan dari adanya otonomi daerah yang membuat setiap daerah memiliki peran mandiri. Berikut beberapa tujuan tersebut.
- Bertujuan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
- Bertujuan mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari demokrasi.
- Bertujuan mewujudkan keadilan sosial pada seluruh lapisan masyarakat.
- Bertujuan mewujudkan pemerataan daerah.
- Bertujuan memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah.
- Bertujuan mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
- Bertujuan menumbuhkan kreativitas setiap daerah.
Selain memiliki tujuan khusus, ada juga beberapa asas mengenai otonomi daerah yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah.
Pada UU tersebut bisa dipahami kalau ada tiga asas pada otonomi daerah yang akan dijelaskan berikut ini.
Baca Juga: 3 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia, Materi PPKn
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR