Perlu diketahui, musyawarah ini merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercantum dalam sila keempat.
Bunyi sila keempat, yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Proses musyawarah untuk mencapai mufakat ini bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi.
Dalam musyawarah, tiap peserta memiliki kedudukan sama. Artinya, semua punya kesempatan untuk berpendapat.
Ciri-ciri musyawarah:
- Mengutamakan kesepakatan bersama.
- Setiap orang bisa menyampaikan pendapat dan ide.
- Tujuannya mendapat keputusan yang diterima semua pihak.
- Biasanya digunakan dalam kelompok kecil dan akrab.
- Membutuhkan waktu yang lebih lama.
Ketika musyawarah tak kunjung menemukan keputusan, maka biasanya masyarakat melakukan pemungutan suara.
Baca Juga: Cara Membuat Musyawarah Mencapai Mufakat, Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR