1. Berhak untuk menyampaikan pendapat.
2. Berhak untuk meyakini pendapatnya.
3. Berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap.
4. Berhak dan bebas untuk mengikuti organisasi atau serikat.
5. Berhak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
6. Berhak untuk berkomunikasi melalui media apapun.
7. Berhak memperoleh informasi.
8. Berhak menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
9. Berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
10. Berhak terbebas dari paksaan prinsip dan pendapat dari orang lain.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa arti UUD 1945 sebagai dasar hukum fundamental? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR